Pada November 2022, pemerintah menargetkan seluruh siaran analog televisi terestrial dihentikan (analog switch off/ASO), sehingga hanya ada siaran televisi terestrial digital. Ini akan membawa kualitas audio-visual yang lebih baik dan efisiensi frekuensi siaran (ada lebih banyak siaran televisi).
Itu adalah amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian menjadi rujukan bagi aturan pelaksanaan ASO yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dua tahun untuk mempersiapkan implementasi ASO adalah waktu yang sangat singkat, sementara banyak negara maju butuh waktu lebih dari lima tahun.
PR2Media melihat ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan supaya kebijakan yang sangat strategis ini sungguh berdampak positif bagi penyiaran nasional dan tidak merugikan hak publik.
Berdasarkan survei pada Maret 2022, dan webinar “Kesiapan Pemangku Kepentingan dan Warga Menghadapi ASO 2022”, PR2Media menyusun policy brief yang bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.