Iwan Awaluddin Yusuf, S.IP, M.Si
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia selama satu setengah dekade terakhir telah memberi pengaruh terhadap sendi-sendi kehidupan. Bidang sosial-ekonomi-politik-budaya merupakan aspek yang paling terpengaruh, baik secara langsung maupun tidak. Handphone/smartphone, Internet, dan aplikasi media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtube, WhatsApps, Instagram dengan fitur click aktivism seperti like, share-feed, tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-groufie, post-repost-regram, telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia.
Sayangnya, euforia penggunaan media sosial menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat pada kesenjangan. Pertama, mereka yang mampu menggunakan gadget dan aplikasi media sosial secara fungsional, semakin berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat teknologi. Golongan kedua adalah mereka yang gagap teknologi, hanya mengikuti tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi, dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan negatif akibat penggunaan gadget dan media sosial terhadap kehidupan sehari-hari.
Pada tataran diskusi yang lebih praktis, pemanfaatan TIK disinyalir belum mampu menjawab berbagai persoalan riil masyarakat. Pemanfaatan TIK misalnya, belum memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia. Fenomena kesenjangan digital ini tampak dari bangkitnya kelas menengah sebagaimana dipotret Majalah Tempo, 20-26 Februari 2012. Kondisi ekonomi Indonesia yang relatif berangsur-angsur membaik paskakrisis 1998 melahirkan kelas menengah yang konsumtif dan akrab dengan TIK, namun kehadiran mereka tidak identik sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi dan politik di Indonesia.
Melihat dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap antimedia-sosial? Meskipun tetap merupakan pilihan, kehadiran media sosial adalah keniscayaan sebagai konsekuensi kemajuan zaman dan pergaulan global. Media sosial secara empiris telah terbukti memberi manfaat positif bagi masyarakat sebagai sarana komunikasi, akses informasi, hiburan, eksistensi diri, sekaligus sebagai alat strategis-produktif, misalnya menciptakan branding, charity-filantropi, berdagang, hingga kegiatan dakwah.
Media sosial juga bisa digunakan untuk sekadar menghabiskan waktu atau membunuh rasa kesepian (misalnya aktivitas bermedia sosial bagi seseorang yang sedang belajar/bekerja di luar negeri yang merasa rindu dengan negara asalnya). Dalam kondisi demikian, media sosial bukanlah entitas yang “penting” atau “tidak penting”, melainkan sebagai pelengkap hidup dan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan.
Lebih lanjut, perkembangan media sosial juga melahirkan bentuk aktivisme baru, yakni click activism (Nugroho & Syarief, 2012: 96; Adhrianti, 2013: 280). Dukungan terhadap ide, kasus, person, grup, gerakan, maupun pemilihan, dapat dilakukan hanya dengan mengklik menu yang tersedia (like, retweet, vote, share, forward). Dalam hitungan hari, ratusan hingga jutaan pendukung maya bisa dikumpulkan oleh seorang mobilisator politik virtual. Click activism, yang awalnya tidak tak nyata (online), telah menjadi gerakan diperhitungkan di dunia nyata (offline). Sebutlah di Facebook, Twitter, Change, dan Kaskus.
Di satu sisi, ibarat pisau bermata dua, media sosial juga kerap digunakan sebagai katarsis bertindak negatif sampai aneka bentuk perbuatan yang menjurus pada kriminalitas. Dalam kaitan ini, beberapa isu negatif yang jamak dihadapi pengguna media sosial, antara lain: sekadar mengikuti tren, merasa yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax). Akibatnya, informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto-gambar meme, thread, situs berita abal-abal, blog, termasuk kolom komentar. Tanpa disadari pula, pengguna media sosial sering terlibat dalam tindakan kontraproduktif bagi kebebasan berpendapat, seperti trolling, provoking, spamming, bullying, dan hate speech. Di sisi lain karena kepolosan dan ketidakhuan, tidak sedikit pengguna sosial media yang terkena jebakan predator (penipuan, pelecehan), atau sekadar ikut-ikutan mengubah identitasnya di media sosial menjadi “alay”, compaliner, pencitraan berlebihan, dan sebagainya.
Di sinilah literasi media baru (new-media literacy) memiliki peran penting sehingga masyarakat dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi. Literasi media baru diperlukan akibat semakin gencarnya terpaan informasi dari berbagai teknologi dan media digital yang tidak diimbangi dengan kecakapan mengaksesnya, sehingga dibutuhkanlah pemahaman dalam mennggunakan media baru secara sehat.
Di dunia maya seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain. Sekalipun banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan formal ataupun etika yang harus dipatuhi. Dalam kaitan ini, di luar hukum formal, terdapat panduan khusus yang dikenal sebagai “netiket”, singkatan dari “internet etiket” atau “network etiket”. Netiket atau Nettiquette adalah penerapan etika dalam berkomunikasi menggunakan internet. Netiket dalam diterapkan pada one to one communications dan one to many communicatios.
Pepih Nugraha, salah seorang pegiat media jurnalisme warga (Kompasiana) pernah membuat 10 rumusan netiket dalam berinteraksi di dunia maya, yakni:
1. Ingatlah keberadaan orang lain;
2. Taat kepada standar perilaku online yang sama kita jalani dalam kehidupan nyata;
3. Ketahuilah di mana kita berada di ruang cyber;
4. Hormati waktu dan bandwith orang lain;
5. Buatlah diri kita kelihatan baik ber-online;
6. Bagilah ilmu dan keahlian;
7. Menolong agar api peperangan tetap terkontrol;
8. Hormati privasi orang lain;
9. Jangan menyalahgunakan kekuasaan;
10. Maafkanlah jika orang lain berbuat kesalahan.
Konsep etika berteknologi secara umum melekat pada tatanan masyarakat informasi. Konsep netiket dapat diturunkan dari banyak sumber norma. Selain yang bersifat universal, netiket bermedia sosial dapat diturunkan dari perspektif budaya dan agama. Menurut Polyviou (2007: 3), masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan TIK untuk mencukupi intensitas kebutuhannya yang tinggi terhadap informasi. Masyarakat informasi memiliki kesadaran bahwa informasi adalah sumber kekuatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang baik bagi dirinya sendiri, bertindak secara kritis dalam upaya memperbaiki keadaan dan mengatasi masalahnya sendiri, serta mampu terlibat dalam proses-proses sosial dan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan publik yang dilakukan komunitasnya. Alwi Dahlan (dalam Abrar, 2003: 13) mendefinisikan masyarakat informasi sebagai masyarakat yang terkena terpaan (exposure) media massa dan komunikasi global yang yang sadar infomasi sehingga mendapat penerangan yang cukup. Sementara itu, Yuliar et. al (Ed, 2001: 54) menganggap masyarakat informasi adalah bentuk tatanan masyarakat baru yang proses kehadirannya didorong oleh perkembangan-perkembangan dalam bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer.
Dalam kaitan ini, menurut Castells (2010), revolusi TIK yang terjadi di akhir abad ke-20 seringkali disebut sebagai era kemunculan “Media Baru” (New Media). Menurut Van Dijk (2012: 5), media baru adalah “a combination of online and offline media, such as Internet, personal computers, tablets, smart-phones, and e-readers”. Lebih lanjut, Van Dijk menjelaskan bahwa media ini disebut “baru” karena melampaui fungsi-fungsi media sebelumnya. Konsekuensinya, media baru menimbulkan perubahan yang drastis dalam masyarakat, termasuk munculnya sebuah bentuk masyarakat baru yang disebut Castells (2010) sebagai masyarakat jaringan (the network society) akibat maraknya penggunaan internet, handphone, dan aplikasi media sosial.
Dalam pandangan determinisme teknologi, tatanan masyarakat baru ini dipandang sebagai jawaban terhadap berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial-politik, budaya maupun kemanusiaan. Sebagai contoh, transparansi pelaksanan administrasi publik atau pemerintahan melalui penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dipandang sebagai jawaban bagi persoalan-persoalan demokrasi. Namun demikian, pencapaian kemajuan masyarakat, demokratisasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi tidak dengan serta merta berjalan seiring dengan pemanfaatan ICT, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia (Rianto et.al, 2013: 12).
Ironisnya, dengan banyaknya informasi yang diakses masyarakat, justru menjadikan masyarakat yang literasinya belum mencukupi, cenderung gagap dan bingung dengan keberlimpahan informasi. Yang terjadi selanjutnya adalah proses selektif namun keliru. Laporan penelitian Brendan Nyhan and Jason Reifler (2012) berjudul Misinformation and Fact-checking: Research Findings From Social Science menyimpulkan, ketika dihadapkan pada berita dan informasi yang bertolak belakang dengan keyakinan, seseorang cenderung akan menolak betapapun berita-berita tersebut menunjukkan data dan fakta yang relatif lengkap. Sebaliknya, terutama di media sosial, seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya. Jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah, ia menganggapnya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan wartawan atau penulis aslinya.
Kondisi ini jelas memperlihatkan salah kaprah di kalangan masyarakat. Penyebaran berita yang simpang siur dianggap hanya menjadi tanggung jawab jurnalis atau penulis aslinya. Di era digital yang memungkinkan duplikasi dan penyebaran informasi dengan cara yang sangat mudah, publik juga memiliki kode etik terkait penyebaran berita tersebut. Dalam 10 Elemen Jurnalisme yang berisi panduan etika universal bagi pelaku penyampai berita di seluruh dunia, pada poin 10 disebutkan, “Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita”. Elemen ke-10 ini ditambahkan karena perkembangan teknologi informasi khususnya internet yang semakin massif dengan fitur-fitur interaktif. Dalam kaitan ini, warga dilihat bukan lagi sekadar konsumen pasif media, namun prosumen: produsen sekaligus konsumen informasi.
Jika dalam keseharian dikenal ungkapan “mulutmu adalah harimaumu, maka dalam pergaulan melalui media sosial, kredo ini menjadi “statusmu adalah harimaumu”. Untuk ituah konsep saring sebelum sharing mutlak diperlukan untuk menghindari pelanggaran etika bermedia sosial.
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.