[vc_section full_width=”stretch_row” el_class=”single-service-page-area” css=”.vc_custom_1532147784304{padding-top: 90px !important;padding-bottom: 40px !important;}”][vc_row gap=”10″][vc_column width=”1/4″ el_class=”tt-sidebar-service-list”][tt_vc_service_shortcode insert_graphic=”image” image=”3550″][/tt_vc_service_shortcode][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text el_class=”tt-contact-info” el_id=”print-id”]Cetakan Pertama:
Agustus 2022
Editor: Novi Kurnia & Engelbertus Wendratama
Penulis:
Novi Kurnia – Rahayu – Engelbertus Wendratama Zainuddin Muda Z. Monggilo – Acniah Damayanti Dewa Ayu Diah Angendari – Firya Qurratu’ain Abisono Irnasya Shafira – Desmalinda
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text el_class=”tt-broucher”]Download Penipuan Digital di Indonesia – Modus Medium dan Rekomendasi_[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”3/4″ el_class=”has-left-sidebar service-single-content”][vc_empty_space height=”20px”][vc_column_text]
[/vc_column_text][vc_column_text]Riset (survei dan FGD) yang dilakukan pada awal 2022 itu menghasilkan potret kerentanan masyarakat Indonesia terhadap penipuan digital yang bersifat lintas sektoral dan modusnya terus berkembang seiring meningkatnya kebiasaan digital masyarakat.
Survei peneliti terhadap 1.700 warga Indonesia di 34 provinsi menemukan, 66,6% responden pernah menjadi korban penipuan digital, yang terbanyak adalah penipuan berkedok hadiah yang dilakukan melalui SMS dan panggilan telepon.
Dari 1.132 responden yang pernah menjadi korban, survei mencatat korban paling banyak berasal dari penipuan berkedok hadiah melalui jaringan seluler (36,9%), pengiriman tautan/link yang berisi malware/virus (33,8%), penipuan jual beli (29,4%), situs web/aplikasi palsu (27,4%), dan penipuan berkedok krisis keluarga (26,5%).
Sementara itu, medium komunikasi yang paling banyak digunakan dalam penipuan adalah jaringan seluler (SMS/panggilan telepon) (64,1%), diikuti media sosial (12,3%), aplikasi chat (9,1%), situs web (8,9%), dan email (3,8%).
Buku ini juga memuat sejumlah rekomendasi, antara lain payung hukum Peraturan Presiden untuk pembentukan gugus tugas penanganan penipuan digital, supaya lengkah pencegahan dan penanganan penipuan digital bisa terintegrasi.[/vc_column_text][vc_column_text]
Diterbitkan oleh CfDS UGM, PR2Media, dan Prodi Magister Ilmu Komunikasi UGM.
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”30px”][/vc_column][/vc_row][/vc_section]
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.