Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Pengaturan Konten Ilegal dan Berbahaya di Media Sosial

Pengaturan Konten Ilegal dan Berbahaya di Media Sosial

Author: Engelbertus Wendratama, Masduki, Rahayu, Putri Laksmi Nurul Suci, Puji Rianto, Monika Pretty Aprilia, Mira Ardhya Paramastri, Wisnu Martha Adiputra
Editor: Engelbertus Wendratama
Date: Mei 2023
Share:

Buku ini merupakan hasil riset yang dilaksanakan PR2Media pada Januari hingga Maret 2023.

Terdapat dua temuan utama riset ini, yaitu (1) data survei berskala nasional tentang pengalaman pengguna media sosial Indonesia mengenai jenis konten ilegal dan berbahaya yang paling sering mereka jumpai, termasuk harapan mereka terhadap platform media sosial dan negara, dan (2) gambaran betapa UU ITE merupakan induk regulasi pengaturan konten internet di Indonesia, yang darinya muncul dua peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat—yang mendapat protes luas dari warga.

Tim riset ini berpendapat,  revisi UU ITE jilid kedua yang saat ini berlangsung idealnya bukan sebatas merevisi pasal-pasal yang selama ini banyak diperdebatkan, seperti tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, tapi juga mengubah secara mendasar wewenang pengaturan konten di platform digital, yakni diberikan kepada platform media sosial dengan pemerintah sebagai pengawasnya, supaya penanganan konten ilegal dan berbahaya bisa lebih efisien dan efektif, seperti yang terjadi di negara-negara lain.

Pengaturan (moderasi) konten oleh platform media sosial secara transparan dan akuntabel adalah sasaran yang kami idealkan, karena seperti ditunjukkan temuan riset ini, penyebaran konten ilegal dan berbahaya di Indonesia begitu masif dan membawa risiko besar.

Penelitian ini didanai oleh Yayasan Tifa