Komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menjadikan pembangunan desa sebagai salah satu agenda politik utama direalisasikan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada dasarnya, UU ini bertujuan untuk mengembalikan peran desa sebagai entitas yang otonom dan menjadi ujung tombak pelayanan dasar bagi warga. UU Desa memberikan kewenangan yang semakin luas kepada desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Adapun manfaat yang diperoleh dari kewenangan tersebut antara lain untuk membangun kemandirian desa, terutama melalui revitalisasi penataan aset desa dan pengelolaan sumber dana desa, baik dari APBN maupun APBD serta untuk memperkuat partisipasi warga dalam kebijakan dan penyelenggaraan desa.
Diterbitkan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.