Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Panduan Membuat SOP bagi Perusahaan Pers untuk Mengatasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja

Panduan Membuat SOP bagi Perusahaan Pers untuk Mengatasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja

Author: Engelbertus Wendratama, Masduki, Monika Pretty Aprilia, Putri Laksmi Nurul Suci
Editor: Engelbertus Wendratama
Date: Januari 2023

Survei yang dilakukan PR2Media dan AJI Indonesia terhadap 852 jurnalis perempuan dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan sebanyak 82,6% (704) responden pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.

Riset yang dilakukan selama September hingga Oktober 2022 ini menanyakan pengalaman jurnalis perempuan terkait beragam jenis kekerasan seksual, yang terjadi di ranah daring maupun luring, di kantor maupun luar kantor, saat melakukan kerja jurnalistik (laporan riset disampaikan dalam dokumen terpisah).

Jenis kekerasan seksual yang ditanyakan kepada responden dalam riset ini mencakup pelecehan seksual (sexual harassment) maupun serangan seksual (sexual assault). Pelecehan seksual (terjadi secara luring dan daring) terdiri dari komentar kasar atau menghina bersifat seksual, body shaming (ejekan/komentar negatif tentang bentuk tubuh), pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit, serta catcalling (pelecehan seksual melalui ekspresi verbal di tempat umum). Sementara, serangan seksual (terjadi secara luring saja) terdiri dari mengalami sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan, dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku, dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

Dari 852 responden tersebut, 57,2% responden menyatakan kantor mereka belum memiliki standard operating procedure (SOP) untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Sementara, sebanyak 42,8% responden yang menyatakan kantor mereka sudah memiliki SOP. SOP tersebut dapat berupa SOP khusus untuk penanganan kekerasan seksual maupun SOP bersifat umum, seperti SOP perlindungan jurnalis, yang memuat aspek penanganan kekerasan seksual.

 

Laporan lengkapnya bisa diunduh melalui tautan Download di halaman ini.