Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi

Ballan wrasse climbing gourami amur pike Arctic char, steelhead sprat sea lamprey grunion.
Walleye poolfish sand goby butterfly ray stream catfish jewfish, Spanish m

[vc_section full_width=”stretch_row” el_class=”single-service-page-area” css=”.vc_custom_1532147784304{padding-top: 90px !important;padding-bottom: 40px !important;}”][vc_row gap=”10″][vc_column width=”1/4″ el_class=”tt-sidebar-service-list”][tt_vc_service_shortcode insert_graphic=”image” image=”3309″][/tt_vc_service_shortcode][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text el_class=”tt-contact-info” el_id=”print-id”]Cetakan Pertama :
2017

Peneliti :
Puji Rianto
S. Bayu Wahyono
Novi Kurnia
Wisnu Martha Adiputra
E. Wendratama
Intania Poerwaningtias
[/vc_column_text][vc_empty_space height=”10px”][vc_column_text el_class=”tt-broucher”]Download Pdf.[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”3/4″ el_class=”has-left-sidebar service-single-content”][vc_empty_space height=”20px”][vc_column_text]

Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi

[/vc_column_text][vc_column_text]Komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menjadikan pembangunan desa sebagai salah satu agenda politik utama direalisasikan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada dasarnya, UU ini bertujuan untuk mengembalikan peran desa sebagai entitas yang otonom dan menjadi ujung tombak pelayanan dasar bagi warga. UU Desa memberikan kewenangan yang semakin luas kepada desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Adapun manfaat yang diperoleh dari kewenangan tersebut antara lain untuk membangun kemandirian desa, terutama melalui revitalisasi penataan aset desa dan pengelolaan sumber dana desa, baik dari APBN maupun APBD serta untuk memperkuat partisipasi warga dalam kebijakan dan penyelenggaraan desa.[/vc_column_text][vc_column_text]

Diterbitkan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

[/vc_column_text][vc_empty_space height=”30px”][/vc_column][/vc_row][/vc_section]