Sebagai negara dengan 167 juta pengguna media sosial, terdapat ratusan bahasa daerah di Indonesia yang tersebar di lebih dari 13.000 pulau.
Survei terhadap 1.500 pengguna media media sosial dari 38 provinsi di Indonesia yang dilakukan PR2Media (2023) menunjukkan jenis konten ilegal yang paling sering dijumpai oleh responden adalah ujaran kebencian (67%), diikuti dis-/misinformasi (66%), penipuan digital (60%), pencemaran nama baik (43%), dan pornografi (40%).
Riset ini bertujuan mengidentifikasi kata dan frasa dalam bahasa/dialek lokal di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua, yang biasa dipakai pengguna media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian berbasis etnik dan agama. Dengan begitu, platform media sosial bisa lebih dibekali dalam mengatasi ujaran kebencian di bahasa/dialek tersebut.
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.