Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Revisi UU ITE Perlu Memerinci Tanggung Jawab Platform Media Sosial

Kabar

Revisi UU ITE yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah saat ini perlu juga mengatur tanggung jawab platform media sosial secara detail dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

Hal itu disampaikan oleh tim peneliti PR2Media dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Revisi UU ITE di Gedung DPR RI dan diskusi publik di Cikini pada Kamis (23/8/2023).

“UU ITE yang ada saat ini belum merinci kewajiban platform media sosial dalam mengatasi konten ilegal. Platform hanya harus menghapus konten ilegal yang ada di sistemnya, berdasarkan pantauannya sendiri maupun aduan dari pemerintah dan pengguna. Jika misalnya penyelenggara media sosial tidak mengabulkan aduan dari pemerintah, hanya ada satu pilihan ekstrem yang bisa diambil pemerintah, yaitu memblokir akses warga negara Indonesia ke platform tersebut secara total. Langkah ini kontraproduktif dan otoriter karena masih banyak konten yang legal dan bermanfaat bagi warga di platform tersebut,” kata Engelbertus Wendratama, peneliti PR2Media, di RDPU Panja Revisi UU ITE Komisi I DPR RI (23/8).

 

Karena itu, PR2Media mengusulkan revisi Pasal 15 UU ITE, yang mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, khususnya penyelenggara media sosial, seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, dan Twitter.

Revisi itu berupa tambahan pasal yang mewajibkan penyelenggara media sosial untuk melakukan antara lain:

(1) Menyampaikan secara terbuka tentang cara penyelenggara media sosial mengenali dan menentukan suatu konten sebagai konten yang melanggar hukum,

(2) Menyediakan informasi bagi pengguna yang mengalami penghapusan konten atau penangguhan akun, yang memuat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran, dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna,

(3) Menanggapi dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum berupa penilaian dan tindakan terhadap objek aduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

(4) Mempublikasikan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum serta tindakan penyelenggara media sosial dalam menindaklanjutinya

(5) Melaksanakan audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap regulasi ini.

Penyelenggara media sosial di sini dimaknai sebagai “pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik berbasis internet yang memungkinkan para penggunanya saling mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka, dengan jumlah pengguna aktif bulanan di Indonesia di atas 20 juta orang dan/atau media sosial lain yang diusulkan oleh masyarakat karena dianggap penting dan disetujui oleh lembaga berwenang.”

Sementara itu, dalam diskusi publik yang diadakan di Cikini siangnya (23/8), Ketua PR2Media, Masduki, menyampaikan temuan riset PR2Media terkait penyebaran konten ilegal yang dijumpai masyarakat Indonesia.

“Survei PR2Media terhadap 1.500 pengguna media sosial di 38 provinsi di Indonesia menemukan, ujaran kebencian dan hoaks sebagai konten ilegal yang paling sering dijumpai masyarakat,” kata Masduki.

Temuan survei PR2Media yang dilakukan pada awal 2023 sebagai berikut:

Diskusi publik itu juga melibatkan empat narasumber lain yaitu Damar Juniarto sebagai Direktur Eksekutif SAFENet, Mustafa sebagai Pengacara LBH Pers, Bayu Wardhana sebagai Ketua Bidang Data dan Informasi AJI Indonesia, dan Parasurama Pamungkas sebagai peneliti ELSAM.

Pada kesempatan itu, Damar mengapreasiasi temuan survei PR2Media yang menunjukkan secara bernas melalui data survei apa yang selama ini disuarakan SAFENet bahwa belum ada tindakan memadai dari platform untuk mengatasi penyebaran konten ilegal di media sosial.

“Tantangan ini diprediksi akan semakin pelik mendekati Pemilu 2024 dan kondisi ini terjadi karena dua hal utama, yaitu platform tidak memahami konteks lokal dan persoalan regulasi di Indonesia. Karena itu,  SAFEnet sepakat harus ada perbaikan regulasi, yaitu revisi UU ITE. Idealnya, revisi total UU ITE,” kata Damar Juniarto.

Sementara itu, Parasurama dari ELSAM menyoroti problem kategorisasi konten di Indonesia, yaitu semua konten berbahaya dianggap konten ilegal, alias bisa dipidanakan. Menurutnya, revisi UU ITE perlu mendefinisikan konten ilegal secara lebih detail dan terukur.

“Selama ini kewenangan pengaturan konten hanya berada di pemerintah. Revisi UU ITE juga perlu memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada platform, sebagai bagian dari prinsip self-regulation, kata Parasurama.

Senada dengan itu, Bayu Wardhana dan Mustafa mengatakan, usulan revisi PR2Media ini perlu dibarengi dengan revisi pendefinisian “mengganggu ketertiban umum, menyebabkan keresahan, dan pencemaran nama baik”, supaya tercipta kepastian hukum dan menghindari multitafsir dari aparat penegak hukum.

Saat ini, revisi kedua UU ITE sedang memasuki tahap akhir dan Komisi I DPR RI menargetkan revisi ini selesai pada masa sidang saat ini. Seperti disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR, revisi kali ini bersifat terbatas alias hanya menarget pasal-pasal yang selama ini menimbulkan ketidakpastian, seperti Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat terkait ujaran kebencian.