Laporan singkat ini bertujuan memotret secara khusus dampak dari kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan Indonesia, sebagai tindak lanjut dari riset PR2Media dan AJI Indonesia berjudul “Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia” (Wendratama et al., 2023).
Kekerasan seksual adalah istilah yang sering dipakai oleh banyak pihak untuk memayungi berbagai tindak kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik, verbal maupun nonverbal, serta daring maupun luring. Dalam riset PR2Media dan AJI Indonesia tersebut, untuk memetakan jenis-jenis kekerasan seksual, peneliti menggunakan dua kategori besar yang cukup lazim dipakai, yaitu pelecehan seksual dan serangan seksual (Herlihy et al., 2017).
Pelecehan seksual mengacu pada tindak gangguan tanpa adanya sentuhan atau kontak fisik, sementara serangan seksual mengacu pada tindak serangan yang disertai sentuhan atau kontak fisik bersifat seksual.
Pelecehan seksual (terjadi secara luring dan daring) terdiri dari komentar kasar atau menghina bersifat seksual, body shaming (ejekan/komentar negatif tentang bentuk tubuh), pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit, serta catcalling (pelecehan seksual melalui ekspresi verbal di tempat umum). Sementara itu, serangan seksual (terjadi secara luring saja) terdiri dari mengalami sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan, dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku, dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
Laporan lengkapnya bisa diunduh melalui tautan Download di halaman ini.
Jl. Lempongsari Raya
Gg. Masjid RT. 9 RW. 37
No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.