Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Hubungi Kami

Contact Information

Jl. Lempongsari Raya Gg. Masjid RT. 9 RW. 37 No. 88B, Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman DIY, 55581.

Follow us

Riset Diskriminasi Gender di Organisasi Media

Riset Diskriminasi Gender di Organisasi Media

Author: Engelbertus Wendratama, Masduki, Monika Pretty Aprilia, Putri Laksmi Nurul Suci
Editor: Engelbertus Wendratama
Date: Agustus 2023

Diskriminasi gender di tempat kerja bisa diartikan sebagai perlakuan organisasi atau perusahaan media yang berbeda terhadap jurnalis perempuan dibandingkan jurnalis laki- laki semata karena jenis kelamin mereka. Ini adalah bentuk kekerasan yang sering luput dari perhatian karena dianggap “sudah membudaya”, baik di Indonesia maupun di negara-negara Barat (Melki & Mallat, 2016).

Kerangka berpikir riset ini mengacu pada prinsip kesetaraan gender yang dihasilkan Konvensi International Labour Organization (ILO) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia (Pengesahan Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, 1999), yaitu pemenuhan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil bagi laki-laki dan perempuan. Ini bukan berarti bahwa keduanya adalah sama, tapi hak, tanggung jawab, dan akses ke sumberdaya yang mereka miliki tidak bergantung pada gender mereka.

Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan berhak memperoleh upah yang adil untuk pekerjaan yang nilainya setara dan kesempatan kerjanya adil dalam sebuah konteks atau siklus pekerjaan. Dengan demikian, keduanya bebas mengembangkan kemampuan pribadi tanpa dibatasi oleh stereotip dan prasangka tentang peran gender.

 

Laporan lengkapnya bisa diunduh melalui tautan Download di halaman ini.